Apa itu Wajib Pajak (WP)? Artikel ini membahas pengertian wajib pajak, jenis-jenisnya, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Istilah Wajib Pajak (WP) itu selalu muncul dalam pembahasan mengenai perpajakan. Seorang WP dituntut untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang (UU).
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak (WP)
Istilah Wajib Pajak (WP) muncul dalam beberapa peraturan tentang perpajakan. Misalnya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dalam aturan itu, Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Dalam praktiknya, WP punya identitas berupa nomor yang disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Saat ini NPWP sudah diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga lebih praktis.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Baca juga: Cara Mudah Mengecek NPWP Aktif Lewat Coretax DJP dan M-Pajak
Jenis-jenis Wajib Pajak
Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan kriterianya. Cakupan WP meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- Wajib Pajak Badan; dan
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara Wajib Pajak orang pribadi dibagi dalam beberapa kategori sesuai dengan ketentuannya, sebagai berikut:
- Orang Pribadi (Induk): Belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah: Perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
- Pisah Harta: Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah: Perempuan kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi: Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
Baca juga: Apa Itu PPnBM: Definisi, Perhitungan, Tarif dan Fungsinya
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP)
Wajib Pajak itu punya hak dan kewajiban yang tertuang dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Berikut lebih lengkapnya!
1. Hak Wajib Pajak
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
2. Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah ulasan mengenai apa itu Wajib Pajak (WP), beserta jenis dan hak/kewajibannya. Salah satu kewajiban itu adalah membayar pajak sesuai ketentuan.
Saat ini bayar pajak yang langsung bisa dilakukan secara online loh! Pembayaran online bisa dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak, salah satunya OCBC.
OCBC memiliki layanan pembayaran pajak yang sangat mudah dan bisa diakses 24 jam. Layanan ini juga berlaku untuk semua jenis penerimaan negara, baik itu Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Bea dan Cukai.
Pembayaran pajak melalui OCBC bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi OCBC mobile! Untuk informasi selengkapnya kamu bisa klik link ini!
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya