Pajak jual beli rumah timbul dalam transaksi properti antara penjual dan pembeli. Artikel ini membahas jenis pajak yang terkait jual beli rumah dan peranannya dalam proses transaksi.
Jual beli rumah tidak cukup hanya dengan membayar dan menerima uang sesuai harga saja. Baik penjual maupun pembeli diwajibkan untuk membayar sejumlah kewajiban perpajakan yang melekat dalam transaksi ini.
Sebagai contoh, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, jika rumah didapat dari pengembang yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Lalu apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayar saat jual-beli rumah? Berikut ulasannya!
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
PPh Final merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual rumah atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli properti. Pajak ini dikenakan karena penjual dianggap memperoleh tambahan penghasilan.
Tarif PPh Final ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual rumah, atau bisa juga menggunakan NJOP jika nilainya lebih tinggi. Pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah dibayarkan oleh pembeli rumah sebagai bentuk kewajiban atas perolehan hak kepemilikan properti. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi jual beli rumah.
Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP.
Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, sehingga jumlah BPHTB yang dibayar bisa berbeda meski harga rumah sama. BPHTB wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam konteks jual beli rumah, PBB tidak dikenakan sebagai pajak transaksi, tetapi tetap muncul karena berkaitan dengan status kepemilikan properti pada tahun berjalan.
Secara aturan, pemilik yang tercatat pada SPPT PBB di tahun tersebut yang wajib membayar. Namun, dalam praktik jual beli, PBB dibagi secara proporsional antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan, terutama jika transaksi terjadi di tengah tahun. Tarif PBB maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya berlaku pada rumah atau properti yang dikategorikan mewah, dan pajak ini dibebankan kepada pembeli. Tidak semua transaksi rumah dikenakan PPnBM, karena pajak ini bergantung pada kriteria tertentu seperti luas bangunan, luas tanah, dan harga properti.
Tarif PPnBM bervariasi, umumnya antara 10% hingga 20%, tergantung tingkat kemewahan rumah. Pajak ini bertujuan untuk memberikan pengenaan pajak lebih tinggi pada konsumsi barang mewah.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru dari pengembang, dan dibayarkan oleh pembeli. Pajak ini muncul karena transaksi dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dari harga jual rumah. Namun, pemerintah kerap memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan PPN untuk rumah dengan harga tertentu.
Itulah ulasan mengenai beberapa jenis pajak yang muncul akibat transaksi jual beli rumah. Pajak dan biaya-biaya ini juga berlaku saat kamu membeli rumah secara KPR.
Berbicara tentang produk KPR yang menguntungkan, kamu bisa memilih salah satu produk KPR dari OCBC.
Di antara produk yang ditawarkan, kamu bisa memilih dengan produk KPR Easy Start dari OCBC.
Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
- WNI.
- Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
- Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
- Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
- Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
- Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
- Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah